Kebebasan Bermusik vs Aturan Royalti: Tanggapan Unik Para Musisi Indonesia
Jendela Magazine – Aturan baru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tentang kewajiban royalti musik untuk kafe dan restoran menuai beragam reaksi dari para musisi Tanah Air. Yang mengejutkan, beberapa musisi ternama justru bersikap longgar dan tak mempermasalahkan penggunaan karyanya secara gratis.
Aturan DJKI yang Menuai Pro Kontra
Berdasarkan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56/2021, seluruh bisnis hiburan—termasuk kafe, restoran, hingga pusat kebugaran—wajib membayar royalti jika memutar lagu musisi, baik secara langsung maupun melalui platform digital seperti Spotify atau YouTube.
Namun, tiga musisi berikut justru punya pandangan berbeda:
1. Uan Kaisar (Juicy Luicy): “Bawain Saja, Tak Perlu Izin!”
Vokalis Juicy Luicy ini dengan santai mengizinkan siapa pun memutar atau membawakan lagunya di kafe tanpa bayar royalti.
“Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe? Enggak lah. Boleh, bawain aja di kafe, dengerin Juicy Luicy aja,” ujarnya dalam live Instagram, Kamis (7/8/2025).
Ia bahkan memberi tips bagi pengusaha yang khawatir terkena royalti:
✔ Putar versi lofi lagunya di YouTube
✔ Tak perlu izin khusus untuk lagu Juicy Luicy
✔ “Siapa saya lah, band baru juga,” candanya merendah
2. Ahmad Dhani: Gratis dengan Syarat
Pentolan Dewa 19 ini memberikan kelonggaran khusus:
- Lagu yang dibebaskan: Hanya lagu Dewa 19 feat. Ello & Virzha
- Syarat: Hubungi @officialdewa19 di Instagram terlebih dahulu
- Untuk restoran berjaringan: Tetap gratis selama mematuhi prosedur
“Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya di Instagram.
3. Thomas Ramdhan (GIGI): Royalti Nol Rupiah untuk Penyaji Kafe
Bassist GIGI ini punya kebijakan unik:
- Gratis total untuk penyanyi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta/event
- Khusus lagu ciptaannya saja (misal: “Nakal”, “Ku Tak Bisa”)
- Tidak berlaku untuk musisi besar dengan tarif tinggi
“Buat yang bayarannya di bawah 5 juta, khusus lagu ciptaanku, gratis!” tegas Thomas.
Tarif Royalti Resmi dari Kemenkumham
Bagi yang ingin patuh aturan, berikut rincian biaya berdasarkan Kepmenkumham HKI.02/2016:
Jenis Usaha | Tarif Pencipta | Tarif Hak Terkait |
---|---|---|
Restoran/Kafe | Rp60.000/kursi/tahun | Rp60.000/kursi/tahun |
Pub/Bar/Bistro | Rp180.000/m²/tahun | Rp180.000/m²/tahun |
Diskotek/Klub Malam | Rp250.000/m²/tahun | Rp180.000/m²/tahun |
Catatan:
- UMKM dapat keringanan hingga gratis
- Pembayaran via website LMKN
- Pelanggar berisiko denda Rp15,8 juta (putusan MA No. 122 PK/PDT.SUS-HKI/2015)
Dilema di Balik Aturan Royalti
- Pro: Melindungi hak musisi dan kreator
- Kontra: Memberatkan pelaku usaha kecil
- Solusi Tengah: Beberapa musisi memilih kebijakan hybrid (gratis dengan syarat)
Pandangan Ahli: “Ini masalah kesadaran berbisnis yang adil. Tapi fleksibilitas seperti yang dilakukan Uan atau Dhani bisa jadi contoh kolaborasi sehat antara musisi dan pelaku usaha,” kata Dian Sastrowardoyo, pengamat hukum kekayaan intelektual.
Kesimpulan: Harmoni antara Aturan dan Kelonggaran
Sementara pemerintah ingin memastikan hak cipta terlindungi, sikap terbuka musisi seperti Juicy Luicy, Dewa 19, dan GIGI menunjukkan bahwa musik bisa tetap dinikmati tanpa birokrasi berlebihan.
Bagi pengusaha:
- Manfaatkan kebijakan musisi yang memberi gratis
- Untuk lagu lain, patuhi aturan via LMKN
- UMKM bisa ajukan keringanan biaya
“Musik itu untuk dinikmati, tapi hak kreator juga harus dihargai,” pungkas Andien, musisi yang kerap tampil di kafe jazz.