Royalti Musik di Tempat Usaha: Solusi Legal dengan Musik Klasik yang Bebas Royalti

Royalti Musik di Tempat Usaha: Solusi Legal dengan Musik Klasik yang Bebas Royalti

Jendela Magazine – Kebijakan pembayaran royalti musik untuk tempat usaha seperti kafe dan restoran terus menjadi perdebatan. Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM dan musisi jalanan, mengeluhkan dampak kebijakan ini terhadap operasional mereka. Tak sedikit yang mencari celah, seperti memutar suara alam atau burung sebagai pengganti musik. Namun, apakah solusi ini benar-benar aman dari tuntutan royalti?

Fakta Hukum: Suara Alam pun Bisa Kena Royalti

Menurut Dedy Kurniadi, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), rekaman suara alam atau burung tetap bisa dikenakan royalti jika diproduksi secara profesional. Hal ini karena UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 melindungi karya rekaman, termasuk yang bersifat non-musik.

Dasar Hukum Pembayaran Royalti:

  • Pasal 9, 23, dan 24 UU Hak Cipta: Menetapkan kewajiban royalti bagi penggunaan musik di ruang publik untuk tujuan komersial.
  • PP No. 56 Tahun 2021: Memperjelas bahwa pemutaran musik dalam bentuk digital maupun analog untuk keperluan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Alternatif Legal: Musik Klasik yang Bebas Royalti

Tidak semua musik dikenakan royalti. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta, hak ekonomi atas suatu karya berakhir 70 tahun setelah penciptanya meninggal. Artinya, musik klasik dari komposer yang telah wafat lebih dari 70 tahun bisa diputar tanpa biaya royalti.

7 Komposer Legendaris yang Karyanya Bebas Royalti

Berikut daftar musisi klasik yang karyanya telah menjadi public domain dan aman digunakan di tempat usaha:

1. Ludwig van Beethoven (1770–1827)

  • Status: Wafat 198 tahun lalu.
  • Karya Terkenal: Für Elise, Symphony No. 5, Ode to Joy.
  • Fakta Unik: Tetap mencipta musik meski tuli total.

2. Johann Sebastian Bach (1685–1750)

  • Status: Wafat 275 tahun lalu.
  • Mahakarya: Brandenburg Concertos, Toccata and Fugue in D Minor.
  • Kontribusi: Dikenal sebagai “Bapak Musik Barok”.

3. Wolfgang Amadeus Mozart (1756–1791)

  • Status: Wafat 234 tahun lalu.
  • Karya Abadi: Eine kleine Nachtmusik, Symphony No. 40.
  • Keunikan: Mencipta musik sejak usia 5 tahun.

4. Antonio Vivaldi (1678–1741)

  • Status: Wafat 284 tahun lalu.
  • Karya Legendaris: The Four Seasons, Gloria in D Major.
  • Julukan: The Red Priest karena rambutnya yang merah.

5. Franz Schubert (1797–1828)

  • Status: Wafat 197 tahun lalu.
  • Karya Terkenal: Ave Maria, Unfinished Symphony.
  • Fakta: Menulis 600+ lagu dalam hidupnya yang singkat.

6. Joseph Haydn (1732–1809)

  • Status: Wafat 216 tahun lalu.
  • Karya Populer: Surprise Symphony, The Creation.
  • Peran: Dijuluki “Bapak Simfoni” karena pengaruhnya pada musik klasik.

7. George Frideric Handel (1685–1759)

  • Status: Wafat 266 tahun lalu.
  • Mahakarya: Messiah (termasuk Hallelujah Chorus), Water Music.
  • Trivia: Kebut-kebutan menulis Messiah hanya dalam 24 hari!

Kesimpulan: Tetap Legal Tanpa Royalti

Bagi pelaku usaha yang ingin menghindari royalti, musik klasik dari komposer di atas adalah pilihan aman. Selain bebas biaya, karya-karya ini juga menciptakan suasana elegan dan timeless untuk pengunjung.

Tips Tambahan:
Cek Tahun Kematian Komposer – Pastikan sudah lebih dari 70 tahun.
Gunakan Rekaman Berkualitas – Pilih versi orkestra atau piano yang profesional.
Hindari Aransemen Modern – Beberapa adaptasi mungkin masih dilindungi hak cipta.

Dengan memilih musik yang tepat, bisnis Anda tetap bisa menawarkan hiburan tanpa melanggar hukum. Jadi, siapkah beralih ke Beethoven atau Mozart hari ini? (*)