Masalah Hak Cipta Lagu: Perlawanan Piyu dan Kritik terhadap Sistem Royalti di Industri Musik Indonesia

Isu hak cipta lagu terus menjadi perhatian serius di industri musik Tanah Air. Persoalan ini tidak hanya berdampak pada pencipta lagu, tetapi juga menjerat para penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin. Akibatnya, belakangan ini semakin banyak musisi yang digugat karena melanggar hak cipta.

Dalam situasi ini, Piyu, gitaris Padi Reborn, kembali menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa perjuangannya menuntut hak royalti bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk seluruh pencipta lagu yang hak-haknya sering diabaikan.

“Industri musik kita sudah besar dan mapan, tetapi mengapa pencipta lagu justru tidak mendapat keadilan dalam hal royalti?” ujar Piyu dalam acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV, Sabtu (15/8/2025).

Meski masih bisa bersyukur karena memiliki sumber penghasilan lain di luar musik, pria bernama lengkap Satriyo Yudi Wahono ini mengaku prihatin dengan nasib rekan-rekannya yang sepenuhnya bergantung pada royalti. “Kalau ada pencipta lagu yang benar-benar berbakat tetapi tidak mendapat haknya, sudah menjadi kewajiban kita untuk memperjuangkannya,” tegasnya.

Kritik Pedas terhadap LMKN

Piyu juga menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai gagal mendistribusikan royalti secara adil dan transparan. “LMKN tidak mau mengakui kegagalan sistem mereka. Alih-alih memperbaiki diri, mereka justru bersikap defensif seolah-olah tidak ada masalah,” kritiknya.

Menurutnya, ketidakadilan ini semakin terlihat dari kasus yang dialami penyanyi Ari Lasso, yang hanya menerima royalti Rp765.594 dari Wahana Musik Indonesia (WAMI)—itu pun salah transfer ke rekening orang lain. “Ini bukti bahwa sistemnya bermasalah dan harus segera diubah,” tegas Piyu.

Ia memperingatkan, jika tidak ada perubahan, para pencipta lagu dan pekerja musik lainnya akan semakin terhimpit. “Bagaimana mereka bisa bertahan hidup jika hak-haknya terus diabaikan?”

Dampak Polemik Hak Cipta terhadap Penyanyi

Isu hak cipta belakangan semakin panas setelah sejumlah penyanyi, termasuk Agnez Mo, Lesti Kejora, dan Vidi Aldiano, digugat karena membawakan lagu tanpa izin. Kasus Agnez Mo, yang harus membayar denda Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias, menjadi pemicu gelombang gugatan serupa.

Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya musiknya. Jika lagu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, pemilik hak cipta berhak mendapatkan royalti. Namun, ketidakjelasan sistem distribusi dan minimnya transparansi membuat banyak pihak dirugikan.