Aturan Media Sosial Indonesia Dibicarakan Anak dan Orangtua

Keputusan Pemerintah Indonesia yang Membuat Charissa Putri Chandra Kirana Sedih

Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Charissa Putri Chandra Kirana, seorang influencer remaja yang akrab disapa Cha-Cha. Ia merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.

“Kadang-kadang pemerintah terkesan tidak adil terhadap influencer anak-anak. Anak-anak juga ingin berkarya di Indonesia, termasuk Cha-Cha,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tidak semua anak-anak memiliki warisan dari orang tua, dan banyak yang harus membangun kariernya sendiri.

Charissa, yang memiliki 800.000 pengikut di Instagram, sering kali membagikan konten yang mengkritik kebijakan pemerintah dan menyuarakan hak serta keselamatan anak-anak. Selain monetisasi kontennya, ia juga mendapatkan penghasilan dari endorse produk skincare dan restoran.

Ibu Cha-Cha, Eva Rosalina, menjelaskan bahwa anaknya mampu menghasilkan sekitar Rp35 juta per bulan untuk membayar biaya sekolah, biaya perawatan medis, dan kebutuhan keluarga lainnya. Menurut Eva, Cha-Cha butuh beberapa tahun untuk membangun kariernya sebagai content creator.

Eva juga mengungkapkan bahwa Cha-Cha sedih karena kebijakan pemerintah yang melarang akun anak di bawah usia 16 tahun. “Dia berpendapat bahwa tidak semua anak-anak dalam akunnya itu negatif,” katanya. Cha-Cha fokus menjadi tulang punggung keluarga karena ibunya sering sakit-sakitan.

Orangtua Tidak Berperang Sendiri

Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform media sosial. Larangan ini diambil setelah Australia melakukan hal serupa. Rincian larangan akan berlaku pada tanggal 28 Maret, namun informasi detail masih belum jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan bahwa larangan ini akan berdampak pada sejumlah besar anak muda. “Australia memiliki 5,7 juta anak, sementara Indonesia memiliki 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya dalam rapat Komdigi.

Anak-anak Indonesia di bawah usia 16 tahun tidak akan diizinkan memiliki akun di TikTok, Instagram, Threads, Facebook, YouTube, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah mungkin akan menambahkan platform lain.

Meutya menyatakan bahwa ancaman seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan menjadi alasan utama kebijakan ini. “Pemerintah turun tangan agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian melawan raksasa algoritma.”

Namun, kebijakan ini juga memiliki tantangan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan teknis pelaksanaan akan menjadi tantangan besar. “Bagaimana cara kita memastikan mereka tidak memalsukan identitas saat membuat akun?”

Birgitta Puspita, dosen komunikasi dari Indonesia, juga menyampaikan kekhawatiran yang sama. “Bagaimana caranya mereka mendeteksi [akun palsu] itu? Sementara kita punya populasi sekian banyak ini,” katanya.

Setuju Terhadap Larangan

Meskipun sebagian anak muda Indonesia tidak mendukung larangan tersebut, Ailova Fimayoki justru menyambutnya. Ia mulai menggunakan media sosial ketika berusia 13 tahun. “Saya setuju tapi agak enggak mau juga karena saya baru dapat [akses] kok jadi dilarang lagi,” ujarnya.

Ia merasa tidak tertinggal oleh teman-temannya yang menggunakan media sosial. “Enggak ada sesuatu di sosial media yang bakal membuatmu ketinggalan kok.” Ibu Ailova, Fira Mahda, merasa didukung oleh pemerintah dengan adanya aturan ini.

Tanggapan Perusahaan Media Sosial

Perusahaan media sosial di Indonesia telah menanggapi larangan tersebut. X menaikkan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. X juga akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun individu yang belum berusia minimal 16 tahun pada tanggal 28 Maret.

TikTok mengatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Meta menyatakan percaya bahwa orang tua harus memutuskan aplikasi mana yang digunakan remaja mereka. YouTube sedang meninjau peraturan baru tersebut.

Negara Lain yang Ikut Memperhatikan

Beberapa negara Asia telah atau berencana untuk mengikuti jejak Australia. Di India, negara bagian Karnataka melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Malaysia berencana untuk menerapkan larangan tersebut akhir tahun ini, sementara pemerintah Filipina memperkenalkan rancangan undang-undang yang mengusulkan larangan tersebut awal bulan ini.

Singapura dan Inggris juga mempertimbangkan untuk memberlakukan batasan usia. Profesor Amelia Johns mengatakan negara-negara yang ingin menerapkan larangan tersebut harus berkonsultasi dengan anak muda lebih awal.

Profesor Shakuntala Banaji mengatakan negara-negara Asia seharusnya tidak mengikuti jejak pemerintah Barat. “Larangan tersebut tidak logis dan acak, itu adalah pengabaian tanggung jawab terhadap penduduk.”