Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru
Perubahan KUHAP dan Mekanisme Keadilan Restoratif
Pemerintah telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penerapan ini mulai berlaku sejak Jumat (2/1/2026), dan menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Salah satu aspek yang paling mencuri perhatian adalah adanya pengaturan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Ketentuan tentang keadilan restoratif diatur secara khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang terdiri dari Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak yang terlibat untuk memulihkan keadaan semula.
Salah satu pasal yang menarik perhatian adalah Pasal 80, yang dinilai memiliki potensi untuk membuka jalan penyelesaian perkara secara “damai”. Istilah “damai” dalam konteks ini dipahami sebagai metafora yang merujuk pada kekhawatiran adanya praktik tawar-menawar, suap, atau negosiasi yang tidak semestinya dalam penanganan perkara pidana.
Bunyi Pasal 80 KUHAP
Dalam Pasal 80 disebutkan:
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
* c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Potensi Jual-Beli Perkara
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif maupun plea bargaining jika tidak dijalankan secara hati-hati dan akuntabel. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah agar proses ini bisa berjalan dengan baik.
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” ujarnya.
Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengaturan keadilan restoratif berpotensi membuka ruang pemaksaan penyelesaian perkara.
Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya “kesepakatan damai” pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan.
Menurut Koalisi, penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berpotensi membuka ruang pemerasan, misalnya ketika seseorang dipaksa membayar sejumlah uang agar tidak dikriminalisasi. Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.
Respons Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak.
“Saya sulit memahami kok ada orang yang berpikir seperti itu. Padahal ada aturan bahwa restorative justice itu tidak bisa dilakukan kalau tidak ada kesukarelaan. Kalau ada intimidasi, tekanan, dan lain sebagainya, itu enggak bisa dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yakni untuk mengurangi beban sistem peradilan dan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Makanya sejak di penyelidikan, supaya tidak terlalu banyak perkara. Kalau sudah masuk penyidikan kan sudah lebih repot lagi, apalagi ke penuntutan persidangan. Jadi sejak awal. Salah satu pertimbangannya soal over-capacity lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.
